A. Sertifikasi Guru.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan
yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Untuk mengungkapkan penguasan kompetensi
seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik. Dalam hal ini
sertifikasi merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang guru layak
diberi izin dan kewenagan untuk mengajar, Sertifikasi merupakan sarana atau
instrumen untuk mencapai suatu tujuan. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari
semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Sertikasi
bukan tujuan itu sendiri. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas
yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Kalaupun seorang guru kembali masuk kampus untuk kualifikasi, maka belajar
kembali ini untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan,
sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan
segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah
belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula
kalau guru mengikuti uji sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan
tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan
telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standard kemampuan
guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya
kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari
jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan
yang benar untuk menghadapi uji sertifikasi. ( Anonim,2008).