Kompetensi Guru


Empat Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru
Menurut undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.dalam  pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepbribadian,  kompetensi profesional, kompetensi sosial.
1. Kopetensi  Pedagogik
Dalam standar nasional pendidikan, pejelasan pasal 28 ayat 3 butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimilikinya.( Mulyasa,2008:75.) Lebih lanjut, dalam RPP tentang guru dikemukakan bahwa: kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut.
  1. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
  2. pemahaman terhadap peserta didik
  3. pengembangan kurikulum/ silabus
  4. perancangan pembelajaran
  5. pelaksanan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
  6. pemanfaatan teknologi pembelajaran
  7. evalusi hasil belajar ( EHB )
  8. pengembangan peserta didik untuk mengaktulisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara pedagogis, kompetensi guru-guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini penting karena pendidikan di indonesia kurang berhasil oleh sebagian masyarakat, dinilai dari aspek pedagogis, dan sekolah nampak lebih mekanis sehingga peserta didik cenderung .ferire (1993) bahwa, proses pembelajaran, yakni hubungan guru dengan peserta didik di semua tingkatan identik dengan watak bercerita,peserta didik di pandang sebagai bejana yang akan di isi air ( ilmu ) oleh gurunya. Oleh karena itu, pembelajaran nampak  seperti sebuah kegiatan  menabung. ( Mulyasa,2008:75.)
2. Kompetensi kepribadian
Dalam standar nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadia yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Pribadi guru memiliki adil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Pribadi guru juga sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta didik. Ini dapat dimaklumi karena manusia merupakan mahluk yang suka mencontoh, termasuk   mencontoh pribadi gurunya dalam membentuk pribadinya. Semua itu menunjukan bahwa kompetensi personal atau kepribadian guru sangat dibutuhkan oleh peserta didik dalam proses  pembentukkan pribadinya. Oleh karena itu wajar, ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke suatu sekolah akan mencari tahu  dulu siapa guru-guru yang akan membimbing  anaknya
3. Kompetensi Profesional.
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Selanjutnya, perlu ditekankan bahwa materi pembelajaran merupakan hal yang sangat penting, sebagai sarana yang digunakan dalam proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan dan membentuk kompetensi peserta didik. Materi pembelajaran ini dapat berupa: naskah, gambar, isi, bagan, skema,materi pembelajaran yang dituangkan  dalam bidang studi –bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik memiliki berbagai jenis dan tingkatan, guru yang memiliki kompetensi profesional harus mampu memilah dan memilih serta mengolompokan materi pembelajaran yang akan disampaikannya kepada peserta didik sesuai dengan jenisnya.
Sedangkan secara lebih khusus, kompetensi profesional guru dapat dijabarkan sebagai berikut:
  1. Standar isi.
  2. Standar proses.
  3. Standar kompetensi lulusan.
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan.
  5.  standar sarana dan prasarana.
  6. Standar pengelolaan.  
  7. Standar pembiyayaan; dan
  8. Standar penilaian pendidikan.
Memahami uraian di atas, nampak bahwa kompetensi profesional merupakan kompetensi yang harus dikuasai guru dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas utama mengajar
4. Kompetensi Sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.hal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam RPP tentang guru, bahwa kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi yaitu :
  1. Berkomunikasi secara lisan, tulisan,dan isyarat.
  2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi.
  3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik dan
  4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Guru adalah mahluk sosial, yang dalam kehidupannya tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial masyarakat dan lingkungannya oleh karena itu, guru dituntut untuk memiliki kompetensi sosial yang memadai, terutama dalam kaitannya dengan pendidikan, yang tidak terbatas pada pembelajaran di sekolah tetapi juga pada pendidikan yang terjadi dan berlangsung di masyarakat