Empat Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru
Menurut undang-undang No.14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen.dalam pasal 10 ayat (1)
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepbribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial.
1. Kopetensi Pedagogik
Dalam standar nasional pendidikan, pejelasan pasal
28 ayat 3 butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang
dimilikinya.( Mulyasa,2008:75.) Lebih lanjut, dalam RPP tentang guru
dikemukakan bahwa: kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam
pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal
sebagai berikut.
- pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
- pemahaman terhadap peserta didik
- pengembangan kurikulum/ silabus
- perancangan pembelajaran
- pelaksanan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
- pemanfaatan teknologi pembelajaran
- evalusi hasil belajar ( EHB )
- pengembangan peserta didik untuk mengaktulisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara pedagogis, kompetensi
guru-guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius.
Hal ini penting karena pendidikan di indonesia kurang berhasil oleh sebagian
masyarakat, dinilai dari aspek pedagogis, dan sekolah nampak lebih mekanis
sehingga peserta didik cenderung .ferire (1993) bahwa, proses pembelajaran,
yakni hubungan guru dengan peserta didik di semua tingkatan identik dengan
watak bercerita,peserta didik di pandang sebagai bejana yang akan di isi air (
ilmu ) oleh gurunya. Oleh karena itu, pembelajaran nampak seperti sebuah kegiatan menabung. ( Mulyasa,2008:75.)
2. Kompetensi kepribadian
Dalam standar nasional pendidikan, penjelasan
pasal 28 ayat 3 butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadia yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Pribadi guru memiliki adil yang sangat besar
terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran.
Pribadi guru juga sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta didik. Ini
dapat dimaklumi karena manusia merupakan mahluk yang suka mencontoh,
termasuk mencontoh pribadi gurunya
dalam membentuk pribadinya. Semua itu menunjukan bahwa kompetensi personal atau
kepribadian guru sangat dibutuhkan oleh peserta didik dalam proses pembentukkan pribadinya. Oleh karena itu
wajar, ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke suatu sekolah akan mencari
tahu dulu siapa guru-guru yang akan
membimbing anaknya
3. Kompetensi Profesional.
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar
nasional pendidikan.
Selanjutnya, perlu ditekankan bahwa materi
pembelajaran merupakan hal yang sangat penting, sebagai sarana yang digunakan
dalam proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan dan membentuk kompetensi
peserta didik. Materi pembelajaran ini dapat berupa:
naskah, gambar, isi, bagan, skema,materi pembelajaran yang dituangkan dalam bidang studi –bidang studi yang harus
dipelajari oleh peserta didik memiliki berbagai jenis dan tingkatan, guru yang
memiliki kompetensi profesional harus mampu memilah dan memilih serta
mengolompokan materi pembelajaran yang akan disampaikannya kepada peserta didik
sesuai dengan jenisnya.
Sedangkan secara lebih khusus, kompetensi profesional
guru dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Standar isi.
- Standar proses.
- Standar kompetensi lulusan.
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan.
- standar sarana dan prasarana.
- Standar pengelolaan.
- Standar pembiyayaan; dan
- Standar penilaian pendidikan.
Memahami uraian di atas, nampak bahwa kompetensi profesional
merupakan kompetensi yang harus dikuasai guru dalam kaitannya dengan
pelaksanaan tugas utama mengajar
4. Kompetensi Sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar.hal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam RPP
tentang guru, bahwa kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian
dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi yaitu :
- Berkomunikasi secara lisan, tulisan,dan isyarat.
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi.
- Bergaul secara efektif dengan peserta didik dan
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Guru adalah mahluk sosial, yang dalam kehidupannya tidak bisa terlepas dari
kehidupan sosial masyarakat dan lingkungannya oleh karena itu, guru dituntut
untuk memiliki kompetensi sosial yang memadai, terutama dalam kaitannya dengan
pendidikan, yang tidak terbatas pada pembelajaran di sekolah tetapi juga pada
pendidikan yang terjadi dan berlangsung di masyarakat