Serifikasi Guru Dapat Mempengaruhi Kompetensi Siswa
Sertifikasi berasal dari kata Certification yang berarti Diploma atau pengakuan secara resmi kompetensi seseorang untuk memangku sesuatu jabatan profesional. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan mengajar dalam mata pelajaran, jenjang dan bentuk pendidikan tertentu. (Depdiknas, 2003)
Sertifikasi berasal dari kata Certification yang berarti Diploma atau pengakuan secara resmi kompetensi seseorang untuk memangku sesuatu jabatan profesional. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan mengajar dalam mata pelajaran, jenjang dan bentuk pendidikan tertentu. (Depdiknas, 2003)
Guru merupakan kunci dalam peningkatan mutu pendidikan
dan mereka berada di titik sentral dari setiap usaha reformasi pendidikan yang
diarahkan pada perubahan-perubahan kualitatif. Setiap usaha peningkatan mutu
pendidikan seperti pembaharuan kurikulu, pengembangan metode-metode mengajar,
penyediaan sarana dan prasarana hanya akan berarti jika melibatkan guru.
Artinya titik total pembangunan pendidikan tergantung dari bagaimana membangun
mutu guru ke arah yang profesional.
Menurut (Sanjaya; 2006;18) Kompetensi Profesi adalah
kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas
kegunaan kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting, sebab
langsung berhubungan dengan kinerja yang di tampilkan oleh karena itu tingkat
keprafesional seorang guru dapat di lihat dari kompetensi ini beberapa
kemampuan yang berhubungan dengan kompetensi ini di antaranya;
- Kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus di capai, baik tujuan nasional, tujuan insitusional, tujuan kurikuler, dan tujuan pembelajaran,
- Pemahaman dalam pisikologi pendidikan misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar.
- Kemampuan dalam mengamplikasikan berbagai metodelogi dan strategi pembelajaran.
- Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar.
- Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran.
Dalam kenyataannya mutu guru di Indonesia sangat
beragam dan rata- rata masih di bawah standar yang telah ditentukan. Banyak
guru yang belum memenuhi standar kualifikasi pendidikan dan belum mempunyai
kompetensi yang telah disyaratkan sehingga sangat mempengaruhi kompetensi
siswa. ( supratnata, sumano.dkk, 2004
)29 Sertitifikasi adalah pemberian sertifikat kompetensi atau surat keterangan
sebagai pengakuan terhadap kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan
setelah lulus uji kompetensi. Sertifikasi berasal dari kata certification yang
berarti diploma atau pengakuan secara resmi kompetensi seseorang untuk memangku
sesuatu jabatan profesional. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai surat
bukti kemampuan mengajar dalam mata pelajaran, jenjang dan bentuk pendidikan
tertentu seperti yang diterangkan dalam sertifikat kompetensi tersebut
(depdiknas, 2003). Dalam Undang Undang No. 14/2005 pasal 2, disebutkan bahwa
pengakuan guru sebagai tenaga yang profesional dibuktikan dengan sertifikasi
pendidik. Selanjutnya pasal 11 menjelaskan bahwa sertifikasi pendidik diberikan
kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi. Menurut Samani (2006 : 8) sertifikat pendidik
adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat, yaitu kualifikasi akademik
minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru. Sedangkan menurut
Trianto dan Tutik (2007 : 9) Sertifikat pendidik adalah surat keterangan yang
diberikan suatu lembaga pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi
sebagai bukti formal kelayakan profesi guru, yaitu memenuhi kualifikasi
pendidikan minimum dan menguasai kompetensi minimal sebagai agen pembelajaran.
Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses
pemeberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk
melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah
lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi (Mulyasa,
2007 : 34).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi
pendidik adalah suatu bukti pengakuan sebagai tenaga profesional yang telah
dimiliki oleh seorang pendidik dalam melaksanakan pelayanan pendidikan pada
satuan pendidikan tertentu, setelah yang bersangkutan menempuh uji kompetensi
yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi.
b. Tujuan dan Manfaat
Sertifikasi
Menurut Wibowo dalam Mulyasa (2007 : 35) mengungkapkan
bahwa tujuan sertifikasi guru adalah (1) melindungi profesi pendidik dan tenaga
kependidikan, (2) melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten,
sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan, (3) membantu dan
melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan
instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten, (4) membangun
citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan, (5)
memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga
kependidikan.
Sedangkan menurut Departemen Pendidikan Nasional
mengungkapkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah (1) menentukan kelayakan
guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, (2) Meningkatkan profesionalisme guru, (3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan, (4)
mempercepat terwujudnya tujuan
pendidikan nasional.
Manfaat sertifikasi pendidik
dan kependidikan menurut Mulyasa (2007: 35) yaitu untuk pengawasan dan
penjaminan mutu tenaga kependidikan dalam rangka pengembangan kompetensi,
pengembangan karir Tenaga kependidikan secara berkelanjutan dan peningkatan program pelatihan yang
lebih bermutu.
c. Kerangka Sertifikasi
Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sertifikasi dapat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan
sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi
panel, lokakarya dan simposium (UU RI No. 20/2003 pasal 61). Sertifikat
kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan
setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Sertifikasi guru dikenakan terhadap calon guru lulusan
LPTK, maupun yang berasal dari perguruan tinggi nonkependidikan bidang ilmu
tertentu yang ingin memilih guru sebagai profesi. Bagi lulusan dari perguruan
tinggi nonkependidikaan sebelum mengikuti uji sertifikasi dipersyaratkan
mengikuti program pembentukan kemampuan mengajar di LPTK. Kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru baik
lulusan sarjana kependidikan maupun lulusan sarjana nonkependidikan, menurut
Mulyasa (2007: 40) dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, lulusan program sarjana kependidikan sudah
mengalami pembentukan kompetensi menmgajar, sehingga mereka hanya memerlukan
uji kompetensi yang dilaksanakan oleh pendidikan tinggi yang memeliki Program
Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) terakreditasi dan ditunjuk oleh Ditjen
Dikti Departemen Pendidikan Nasional.
Kedua, lulusan program sarjana nonkependidikan harus
terlebih dahulu mengikuti proses pembentukan kompetensi mengajar pada perguruan
tinggi yang memiliki Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) secara
tersetruktur.
Setelah dinyatakan lulus dalam
pembentukan kompetensi
mengajar, baru mengikuti
sertifikasi.
Ketiga, penyelenggara program Pembentukan Kompetensi
Mengajar dipersyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi.
Sedangkan untuk pelaksanaan uji kompetensi sebagai bentuk audit atau evaluasi
kompetensi mengajar guru harus dilaksanakan oleh LPTK terakreditasi yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas.
Keempat, peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan
lulus, baik yang berasal dari lulusan program sarjana pendidikan maupun sarjana
nonkependidikan diberikan sertifikat kompetensi sebagai bukti yang bersangkutan
memiliki kewenangan untuk melakukan praktik dalam bidang profesi guru pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
33
Kelima, peserta uji kompetensi yang berasal dari guru
yang sudah melaksanakan tugas dalam interval waktu tertentu sebagai bentuk
kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kembali sesuai dengan tuntutan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta persyaratan dunia kerja. Disamping itu uji
kompetensi juga diperlukan bagi yang tidak melakukan tugas profesinya sebagai
guru dalam jangka waktu tertentu.
d. Standar Kompetensi Guru
dalam Sertifikasi
Menurut Broke and Stone dalam Mulyasa (2007 : 25)
kompetensi guru sebagai .. descriptive of qualitative nature of teacher
behavior appears to be entirely meaningful (kompetensi guru merupakan gambaran
kualitatif tentang hakekat perilaku guru yang penuh arti).
Menurut UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sedangkan menurut Mulyasa
(2007:26) menyatakan bahwa
kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui
pendidikan. Kompetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan yang
rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas
pendidikan. Dari uraian di atas, nampak
bahwa kompetensi guru merupakan gambaran tentang kemampuan
guru yang mencakup pengetahuan, ketrampilan dan perilaku guru yang harus
dikuasai agar dapat menjalankan tugas secara
profesional.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional (UUGD No.
14 /2005 : pasal 10 ). Empat kompetensi guru seperti yang diamanatkan dalam
Undang-Undang tersebut merupakan standar kompetensi yang harus dikusai oleh
guru. Dengan kompetensi tersebut diharapkan guru dapat melaksanakan tugas
sebagai tenaga kependidikan yang profesioanal yaitu sebagai agen pembelajaran.
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik dan berakhlak mulia. Guru dalam melaksanakan tugasnya harus bersikap
terbuka, kritis dan skeptis untuk mengaktualisasi penguasaan isi bidang studi.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi profesional yaitu kemampuan
penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan
dalam standar nasional
pendidikan.
Keempat standar kompetensi guru tersebut dijabarkan
dalam bentuk kisi-kisi standar kompetensi guru dalam sertifikasi seperti
terdapat dalam Lampiran.
e. Sertifikasi Guru dengan
Portofolio
Guru dalam jabatan atau guru yang sudah memiliki
pengalaman mengajar proses sertifikasi guru dilakukan dengan berlandaskan pada
Permendiknas No. 18 Tahun 2007. Uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat
pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Portofolio adalah bukti
fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai
dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya dan prestasi selama guru
yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran (kompetensi
kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial).
Dalam Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang
sertifikasi bagi guru dalam jabatan komponen portofolio meliputi: (1)
kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar,
(4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan
pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8)
keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang
kependidikan dan sosial, serta (10) penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan.
Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal
yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan
gelas ( S1, S2 atau S3 ) maupun non gelas ( D4 atau Post Graduate diploma ),
baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan komponen
ini berupa ijazah atau sertifikat diploma.
Pendidikan dan Pelatihan yaitu pengalaman dalam
mengikuti kegiatan pendidik dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau
peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidikan, baik pada
tingkat kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, nasional, maupun internasional.
Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan
dari lembaga penyelnggara diklat.
Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai
dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari Pemerintah, dan/atau
kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini
dapat berupa surat keputusan / surat keterangan yang sah dari lembaga yang
berwenang.
Perencanaan Pembelajaran yaitu persiapan mengelola
pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka.
Perencanaan pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan tujuan / kompetensi,
pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber / media pembelajaran,
skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari sub komponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran ( RP / RPP /
SP ) yang diketahui / disahkan oleh atasan.
Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam
mengelola pembelajaran di kelas. Kegiatan ini mencakup tahapan pra pembelajaran
( pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi ), kegiatan inti ( penguasaan materi,
strategi pembelajaran, pemanfaatan media / sumber belajar, evaluasi, penggunaan
bahasa), dan penutup ( refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut ). Bukti fisik
yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas
tentang pelaksanaan pembelajaran yang dikelola oleh guru.
Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian
atasan terhadap kompetensi kepribadian dansosial, yang meliputi aspek-aspek
ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan,
keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreativitas, kemampuan menerima kritik dan
saran, kemampuan berkomunikasi dan kemampuan bekerjasama dengan menggunakan
format penilaian.
Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru,
utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari
lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya
akademik ( juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau
non kependidikan ), dan pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa ( instruktur,
guru inti, tutor atau pembimbing ). Bukti fisik
Disamping itu uji kompetensi juga diperlukan bagi yang
memiliki sertifikasi akan melakukan tugas profesinya sebagai guru dalam jangka
waktu tertentu. Menurut Broke and Stone (2007: 25) kompetensi guru merupakan
gambaran kualitatif tentang hakekat perilaku guru yang penuh tanggung jawab.
Serta Undang-Undang RI NO. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,
dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sedangkan menurut Mulyasa; ( 2007 : 26) menyatakan bahwa
kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui
pendidikan. Kompetensi guru menunjuk kepada perbuatan yang rasional untuk
memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan.
Dengan tuntutan yang demikian, jelas tak ada waktu
bagi guru untuk banyak beraktifitas di luar tugas pokoknya sebagai pengajar.
Harapan tersebut tentunya akan terwujud jika pendapatan, kesejahteraan dan gaji
sehingga dapat mencukupi kebutuhan hidup guru tersebut dan keluarganya. Maka seorang guru akan
mengabdikan diri secara total dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kenyataan yang terjadi jauh deskripsi tersebut. Banyak
guru yang mencari tambahan penghasilan di luar tugas pokoknya dengan mengajar
di beberapa sekolah, memberikan bimbingan-bimbingan belajar, bahkan yang sangat
miris ada yang nyambi sebagai tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang
buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya. Jika dikonfirmasi terhadap
mereka lagi-lagi masalahnya kesejahteraan. ( Djamarah ,2006)
Walau kesejahteraan guru bukanlah satu-satunya faktor
lemahnya mutu pendidikan, tapi merupakan faktor utama dan dapat mengentaskan
faktor-faktor lainnya. Undang-Undang Guru dan Dosen tentunya menjadi harapan
bagi guru yang jumlahnya tak kurang dari 2,6 juta orang untuk terwujudnya
harapan yang sudah lama mereka rindukan. Kerinduan guru mendapat perhatian
dengan kesejahteraan yang layak telah lama dipendam, sehingga sudah sepatutnya
untuk mempertemukannya. Keraguan yang muncul dengan perbandingan lurus tadi
kiranya juga akan teratasi dengan aturan-aturan yang cukup
detail pada Undang-Undang tersebut. Walau disana sini terlihat
kekurangannya sebagaimana yang dilontarkan oleh beberapa kalangan, namun pada
umumnya masyarakat pendidikan telah menerima Undang-Undang ini dengan hasil
kerja keras dan perjuangan yang maksimal untuk saat ini dan beberapa tahun
kemudian.
Proses pendampingan Undang-Undang ini perlu dilakukan
oleh seluruh lapisan dunia pendidikan terutama organisasi-organisasi pendidikan
yang selama ini mengatakan memperjuangkan aspirasi dunia pendidikan, mulai dari
tingkatan paling bawah sampai yang paling atas. Selanjutnya perjuangan kita
harus murni, jangan sampai hanya kepentingan pribadi atau golongan saja yang
diutamakan. Kita harus belajar dari pengalaman, betapa perjuangan kita menjadi
terseok-seok salah satu penyebabnya adalah adanya segelintir pihak yang
berpengaruh justru menjadikannya sebagai batu loncatan untuk tujuan pribadinya.
Salah satu muatan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen
adalah adanya profesionalitas guru. Konsekuensi guru yang profesional adalah
guru harus mempunyai sertifikat pendidik. Dengan peningkatan ini diharapkan
kualitas pendidikan nasional pun bisa meningkat. Peningkatan kesejahteraan ini
dilakukan melalui pemberian tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan
berbagai tunjangan lain. Untuk guru di daerah terpencil, akan mendapat
tunjangan khusus yang lain. Sementara menyangkut tunjangan profesi, pemerintah
telah melaksanakan sertifikasi bagi guru. Sebagian dari rekan-rekan kita telah
merasakan buah perjuangan kita selama ini, yakni telah memperoleh tunjangan
profesi. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen bahwa
besarnya tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok.