Serifikasi Guru Dapat Mempengaruhi Kompetensi Siswa

Serifikasi Guru Dapat Mempengaruhi Kompetensi Siswa

Sertifikasi berasal dari kata Certification yang berarti Diploma atau pengakuan secara resmi kompetensi seseorang untuk memangku sesuatu jabatan profesional. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan mengajar dalam mata pelajaran, jenjang dan bentuk pendidikan tertentu. (Depdiknas, 2003) 
Guru merupakan kunci dalam peningkatan mutu pendidikan dan mereka berada di titik sentral dari setiap usaha reformasi pendidikan yang diarahkan pada perubahan-perubahan kualitatif. Setiap usaha peningkatan mutu pendidikan seperti pembaharuan kurikulu, pengembangan metode-metode mengajar, penyediaan sarana dan prasarana hanya akan berarti jika melibatkan guru. Artinya titik total pembangunan pendidikan tergantung dari bagaimana membangun mutu guru ke arah yang profesional. 
Menurut (Sanjaya; 2006;18) Kompetensi Profesi adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas kegunaan kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting, sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang di tampilkan oleh karena itu tingkat keprafesional seorang guru dapat di lihat dari kompetensi ini beberapa kemampuan yang berhubungan dengan kompetensi ini di antaranya;
  1. Kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus di capai, baik tujuan nasional, tujuan insitusional, tujuan kurikuler, dan tujuan pembelajaran,
  1. Pemahaman dalam pisikologi pendidikan misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang   teori-teori belajar.
  1. Kemampuan dalam mengamplikasikan berbagai metodelogi dan strategi pembelajaran.
  1. Kemampuan  merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar.
  1. Kemampuan  dalam menyusun program pembelajaran. 
Dalam kenyataannya mutu  guru di Indonesia sangat beragam dan rata- rata masih di bawah standar yang telah ditentukan. Banyak guru yang belum memenuhi standar kualifikasi pendidikan dan belum mempunyai kompetensi yang telah disyaratkan sehingga sangat mempengaruhi kompetensi siswa. ( supratnata, sumano.dkk, 2004 )29 Sertitifikasi adalah pemberian sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai pengakuan terhadap kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan setelah lulus uji kompetensi. Sertifikasi berasal dari kata certification yang berarti diploma atau pengakuan secara resmi kompetensi seseorang untuk memangku sesuatu jabatan profesional. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan mengajar dalam mata pelajaran, jenjang dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang diterangkan dalam sertifikat kompetensi tersebut (depdiknas, 2003). Dalam Undang Undang No. 14/2005 pasal 2, disebutkan bahwa pengakuan guru sebagai tenaga yang profesional dibuktikan dengan sertifikasi pendidik. Selanjutnya pasal 11 menjelaskan bahwa sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Menurut Samani (2006 : 8) sertifikat pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru. Sedangkan menurut Trianto dan Tutik (2007 : 9) Sertifikat pendidik adalah surat keterangan yang diberikan suatu lembaga pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sebagai bukti formal kelayakan profesi guru, yaitu memenuhi kualifikasi pendidikan minimum dan menguasai kompetensi minimal sebagai agen pembelajaran.
Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemeberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi (Mulyasa, 2007 : 34).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi pendidik adalah suatu bukti pengakuan sebagai tenaga profesional yang telah dimiliki oleh seorang pendidik dalam melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah yang bersangkutan menempuh uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi.
b. Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
Menurut Wibowo dalam Mulyasa (2007 : 35) mengungkapkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah (1) melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan, (2) melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan, (3) membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten, (4) membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan, (5) memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan.
Sedangkan menurut Departemen Pendidikan Nasional mengungkapkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, (2) Meningkatkan profesionalisme guru, (3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan, (4)
mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Manfaat sertifikasi pendidik dan kependidikan menurut Mulyasa (2007: 35) yaitu untuk pengawasan dan penjaminan mutu tenaga kependidikan dalam rangka pengembangan kompetensi, pengembangan karir Tenaga kependidikan secara berkelanjutan dan peningkatan program pelatihan yang lebih bermutu.
c. Kerangka Sertifikasi
Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sertifikasi dapat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium (UU RI No. 20/2003 pasal 61). Sertifikat kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Sertifikasi guru dikenakan terhadap calon guru lulusan LPTK, maupun yang berasal dari perguruan tinggi nonkependidikan bidang ilmu tertentu yang ingin memilih guru sebagai profesi. Bagi lulusan dari perguruan tinggi nonkependidikaan sebelum mengikuti uji sertifikasi dipersyaratkan mengikuti program pembentukan kemampuan mengajar di LPTK. Kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru baik lulusan sarjana kependidikan maupun lulusan sarjana nonkependidikan, menurut Mulyasa (2007: 40) dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, lulusan program sarjana kependidikan sudah mengalami pembentukan kompetensi menmgajar, sehingga mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh pendidikan tinggi yang memeliki Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) terakreditasi dan ditunjuk oleh Ditjen Dikti Departemen Pendidikan Nasional.
Kedua, lulusan program sarjana nonkependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses pembentukan kompetensi mengajar pada perguruan tinggi yang memiliki Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) secara tersetruktur.
Setelah dinyatakan lulus dalam pembentukan kompetensi
mengajar, baru mengikuti sertifikasi.
Ketiga, penyelenggara program Pembentukan Kompetensi Mengajar dipersyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi. Sedangkan untuk pelaksanaan uji kompetensi sebagai bentuk audit atau evaluasi kompetensi mengajar guru harus dilaksanakan oleh LPTK terakreditasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas.
Keempat, peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan program sarjana pendidikan maupun sarjana nonkependidikan diberikan sertifikat kompetensi sebagai bukti yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan praktik dalam bidang profesi guru pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
33
Kelima, peserta uji kompetensi yang berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval waktu tertentu sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kembali sesuai dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta persyaratan dunia kerja. Disamping itu uji kompetensi juga diperlukan bagi yang tidak melakukan tugas profesinya sebagai guru dalam jangka waktu tertentu.
d. Standar Kompetensi Guru dalam Sertifikasi
Menurut Broke and Stone dalam Mulyasa (2007 : 25) kompetensi guru sebagai .. descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful (kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakekat perilaku guru yang penuh arti).
Menurut UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sedangkan menurut Mulyasa (2007:26) menyatakan bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan. Kompetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan. Dari uraian di atas, nampak bahwa kompetensi guru merupakan gambaran tentang kemampuan guru yang mencakup pengetahuan, ketrampilan dan perilaku guru yang harus dikuasai agar dapat menjalankan tugas secara
profesional.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional (UUGD No. 14 /2005 : pasal 10 ). Empat kompetensi guru seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut merupakan standar kompetensi yang harus dikusai oleh guru. Dengan kompetensi tersebut diharapkan guru dapat melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan yang profesioanal yaitu sebagai agen pembelajaran.
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Guru dalam melaksanakan tugasnya harus bersikap terbuka, kritis dan skeptis untuk mengaktualisasi penguasaan isi bidang studi.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan
dalam standar nasional pendidikan.
Keempat standar kompetensi guru tersebut dijabarkan dalam bentuk kisi-kisi standar kompetensi guru dalam sertifikasi seperti terdapat dalam Lampiran.
e. Sertifikasi Guru dengan Portofolio
Guru dalam jabatan atau guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar proses sertifikasi guru dilakukan dengan berlandaskan pada Permendiknas No. 18 Tahun 2007. Uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran (kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial).
Dalam Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan komponen portofolio meliputi: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, serta (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelas ( S1, S2 atau S3 ) maupun non gelas ( D4 atau Post Graduate diploma ), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini berupa ijazah atau sertifikat diploma.
Pendidikan dan Pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidik dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidikan, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelnggara diklat.
Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari Pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan / surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
Perencanaan Pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan tujuan / kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber / media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari sub komponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran ( RP / RPP / SP ) yang diketahui / disahkan oleh atasan.
Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Kegiatan ini mencakup tahapan pra pembelajaran ( pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi ), kegiatan inti ( penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media / sumber belajar, evaluasi, penggunaan bahasa), dan penutup ( refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut ). Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran yang dikelola oleh guru.
Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dansosial, yang meliputi aspek-aspek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreativitas, kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi dan kemampuan bekerjasama dengan menggunakan format penilaian.
Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik ( juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau non kependidikan ), dan pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa ( instruktur, guru inti, tutor atau pembimbing ). Bukti fisik
Disamping itu uji kompetensi juga diperlukan bagi yang memiliki sertifikasi akan melakukan tugas profesinya sebagai guru dalam jangka waktu tertentu. Menurut Broke and Stone (2007: 25) kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakekat perilaku guru yang penuh tanggung jawab. Serta   Undang-Undang RI NO. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sedangkan menurut Mulyasa; ( 2007 : 26) menyatakan bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan. Kompetensi  guru menunjuk kepada perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan.
Dengan tuntutan yang demikian, jelas tak ada waktu bagi guru untuk banyak beraktifitas di luar tugas pokoknya sebagai pengajar. Harapan tersebut tentunya akan terwujud jika pendapatan, kesejahteraan dan gaji sehingga dapat mencukupi kebutuhan hidup guru tersebut dan keluarganya. Maka seorang guru akan mengabdikan diri secara total dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kenyataan yang terjadi jauh deskripsi tersebut. Banyak guru yang mencari tambahan penghasilan di luar tugas pokoknya dengan mengajar di beberapa sekolah, memberikan bimbingan-bimbingan belajar, bahkan yang sangat miris ada yang nyambi sebagai tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya. Jika dikonfirmasi terhadap mereka lagi-lagi masalahnya kesejahteraan. ( Djamarah ,2006)
Walau kesejahteraan guru bukanlah satu-satunya faktor lemahnya mutu pendidikan, tapi merupakan faktor utama dan dapat mengentaskan faktor-faktor lainnya. Undang-Undang Guru dan Dosen tentunya menjadi harapan bagi guru yang jumlahnya tak kurang dari 2,6 juta orang untuk terwujudnya harapan yang sudah lama mereka rindukan. Kerinduan guru mendapat perhatian dengan kesejahteraan yang layak telah lama dipendam, sehingga sudah sepatutnya untuk mempertemukannya. Keraguan yang muncul dengan perbandingan lurus tadi kiranya  juga  akan  teratasi dengan aturan-aturan yang cukup detail pada Undang-Undang tersebut. Walau   disana sini terlihat kekurangannya sebagaimana yang dilontarkan oleh beberapa kalangan, namun pada umumnya masyarakat pendidikan telah menerima Undang-Undang ini dengan hasil kerja keras dan perjuangan yang maksimal untuk saat ini dan beberapa tahun kemudian.
Proses pendampingan Undang-Undang ini perlu dilakukan oleh seluruh lapisan dunia pendidikan terutama organisasi-organisasi pendidikan yang selama ini mengatakan memperjuangkan aspirasi dunia pendidikan, mulai dari tingkatan paling bawah sampai yang paling atas. Selanjutnya perjuangan kita harus murni, jangan sampai hanya kepentingan pribadi atau golongan saja yang diutamakan. Kita harus belajar dari pengalaman, betapa perjuangan kita menjadi terseok-seok salah satu penyebabnya adalah adanya segelintir pihak yang berpengaruh justru menjadikannya sebagai batu loncatan untuk tujuan pribadinya.
Salah satu muatan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen adalah adanya profesionalitas guru. Konsekuensi guru yang profesional adalah guru harus mempunyai sertifikat pendidik. Dengan peningkatan ini diharapkan kualitas pendidikan nasional pun bisa meningkat. Peningkatan kesejahteraan ini dilakukan melalui pemberian tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan berbagai tunjangan lain. Untuk guru di daerah terpencil, akan mendapat tunjangan khusus yang lain. Sementara menyangkut tunjangan profesi, pemerintah telah melaksanakan sertifikasi bagi guru. Sebagian dari rekan-rekan kita telah merasakan buah perjuangan kita selama ini, yakni telah memperoleh tunjangan profesi. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen bahwa besarnya tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok.

Pages